Senat
Universitas Pancasila

Profil Senat UP

Peraturan YPP - UP Nomor 222/PER/YPP-UP/VIII/2024 tentang Statuta Universitas Pancasila Tahun 2024, menyatakan bahwa Senat Universitas Pancasila adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang akademik, pemberian pertimbangan dalam penetapan kebijakan akademik, pemberian ethical clearance, dan fungsi pengawasan, serta pertimbangan dalam penetapan etika terkait sumberdaya manusia di tingkat Universitas.



Kepengurusan Senat UP

Ketua Senat UP

Sekretaris Senat UP

Prof. Dr. Mashadi Said, M.Pd

Dr. Yani Kurniawan, ST., MT



Komisi Senat

jonbi

Ketua Komisi 1

Ketua Komisi 2

Ketua Komisi 3

Prof. Dr. Ismail, ST., MT

Prof. Dr. Ir. Jonbi, MT., M.Si., MM.

Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH.

Sekretaris Komisi 1

Sekretaris Komisi 2

Sekretaris Komisi 3

Dr. Apt. Faridah, M.Si

Dr. Ir. Widarto Rachbini, M.Si

Dr. Ririt Yuniar, M.Hum



Staf Senat UP

Moch. Rizky Susanto, S.M.

Vienti Rihhadatul Aisy, S.M.