Peraturan YPP - UP Nomor 222/PER/YPP-UP/VIII/2024 tentang Statuta Universitas Pancasila Tahun 2024, menyatakan bahwa Senat Universitas Pancasila adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang akademik, pemberian pertimbangan dalam penetapan kebijakan akademik, pemberian ethical clearance, dan fungsi pengawasan, serta pertimbangan dalam penetapan etika terkait sumberdaya manusia di tingkat Universitas.