1. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pimpinan UP dalam penegakan norma dan etika dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa; 2. Melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan UP; 3. Memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan/atau persetujuan sesuai peraturan Senat UP; 4. Menangani kasus - kasus atas dugaan pelanggaran kode etik oleh civitas akademika; 5. Membuat draf peraturan Senat UP tentang kode etik dosen, kode etik mahasiswa, kode etik akademik, dan kode etik tenaga kependidikan; 6. Menyusun dan menetapkan tata tertib kehidupan kampus di UP;