Senat
Universitas Pancasila

KOMISI 3

Program Kerja Komisi 3

1. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pimpinan UP dalam penegakan norma dan etika dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa;
2. Melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan UP;
3. Memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan/atau persetujuan sesuai peraturan Senat UP;
4. Menangani kasus - kasus atas dugaan pelanggaran kode etik oleh civitas akademika;
5. Membuat draf peraturan Senat UP tentang kode etik dosen, kode etik mahasiswa, kode etik akademik, dan kode etik tenaga kependidikan;
6. Menyusun dan menetapkan tata tertib kehidupan kampus di UP;