1. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pimpinan UP dalam pelaksanaan sumber daya 2. Memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan/atau persetujuan sesuai peraturan 3. Memberi pertimbangan dan persetujuan atas usulan RKA Tahunan UP 4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RKA UP 5. Mengawasi program studi/fakultas baru 6. Membuat draft peraturan Senat UP tentang pengaturan jenis, nama dan jumlah unit kerja, struktur organisasi, fungsi, tugas dan tanggung jawab, kriteria dan persyaratan jabatan tugas tambahan dan/atau struktural. 7. menyusun, mengkaji, dan menetapkan kebijakan tentang sumber daya di UP.