Senat
Universitas Pancasila

KOMISI 2

Program Kerja Komisi 2

1. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pimpinan UP dalam pelaksanaan sumber daya
2. Memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan/atau persetujuan sesuai peraturan
3. Memberi pertimbangan dan persetujuan atas usulan RKA Tahunan UP
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RKA UP
5. Mengawasi program studi/fakultas baru
6. Membuat draft peraturan Senat UP tentang pengaturan jenis, nama dan jumlah unit kerja, struktur organisasi, fungsi, tugas dan tanggung jawab, kriteria dan persyaratan jabatan tugas tambahan dan/atau struktural.
7. menyusun, mengkaji, dan menetapkan kebijakan tentang sumber daya di UP.