1. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pimpinan Universitas dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangannya; 2. Memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan/atau persetujuan sesuai peraturan Senat UP; 3. Menyusun, mengkaji, dan menetapkan kebijakan akademik yang mencakup kurikulum, pembelajaran, penilaian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengesahan gelar, dan pengembangan Universitas; 4. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. Menetapkan kriteria dan standar untuk penerimaan mahasiswa baru, kelulusan, serta evaluasi prestasi akademik mahasiswa; 6. Membuat draft peraturan Senat tentang kebebasan akademik; 7. Membuat draft peraturan Senat tentang ketentuan dalam bidang nonakademik yang meliputi mahasiswa dan kemahasiswaan, kerja sama, dan sistem informasi dan komunikasi.