Senat
Universitas Pancasila

KOMISI 1

Program Kerja Komisi 1

1. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pimpinan Universitas dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangannya;
2. Memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan/atau persetujuan sesuai peraturan Senat UP;
3. Menyusun, mengkaji, dan menetapkan kebijakan akademik yang mencakup kurikulum, pembelajaran, penilaian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengesahan gelar, dan pengembangan Universitas;
4. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. Menetapkan kriteria dan standar untuk penerimaan mahasiswa baru, kelulusan, serta evaluasi prestasi akademik mahasiswa;
6. Membuat draft peraturan Senat tentang kebebasan akademik;
7. Membuat draft peraturan Senat tentang ketentuan dalam bidang nonakademik yang meliputi mahasiswa dan kemahasiswaan, kerja sama, dan sistem informasi dan komunikasi.